Rabu, 24 Juni 2015

Perkembangan Ekonomi Syariah



Ekonomi Syariah atau Sharia Economics pada dasarnya menurut gue belajar ekonomi dengan dilandaskan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
Ekonomi secara bahasa artinya tata kelola rumah tangga. Nah ekonomi itu sendiri maksudnya aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Jadi dalam ilmu ekonomi, kita mempelajari teori-teori ekonomi secara mikro maupun makro. Gunanya, kita jadi bisa berpikir logis dalam mengambil keputusan yang terbaik dalam memenuhi kebutuhan sebagai individu, perusahaan, maupun pemerintah nantinya.


Syariah secara bahasa artinya jalan, aturan, dll. Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya (melalui nabi Muhammad), baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. Di Indonesia, di beberapa PTN digunakan nomenklatur Jurusan Ekonomi Islam menggantikan Ekonomi Syariah. 



Sehubungan dengan berkembangnya sistem ekonomi syariah baik di Indonesia maupun di dunia, permintaan terhadap tenaga-tenaga ahli di bidang Ekonomi Syariah pun semakin tinggi. Akibatnya beberapa perguruan tinggi mulai membuka program studi ini dalam beberapa tahun terakhir, seperti UNAIR (dibuka 2007), IPB (2010), UI (2013), dll

Di luar negeri sendiri kata Ekonomi Islam lebih populer dibanding Ekonomi Syariah (Islamic Finance, Islamic Economics, Islamic Bond, dll) dan penggunaan kata syariah di Indonesia sebenarnya mengandung semacam nilai sejarah. Jadi, zaman orde baru dulu rawan gerakan bikin negara baru termasuk semacam negara Islam, maka agar tetap dapat mengusahakan bank dengan prinsip yang tidak ribawi.


KEUNGGULAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH
Melihat berbagai permasalahan ekonomi yang dialami Indonesia, nampaknya ekonomi syariah-lah yang menjadi jembatan penyelesaiannya, karena ekonomi syariah mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya :

1. Ekonomi syariah mempunyai dasar hukum yang dijadikan landasan pemikiran dan penentuan konsep, antara lain bersumber dari:
·         Al Qur’an, yang merupakan dasar hukum utama ekonomi syariah karena sumbernya dari Allah swt. Hal ini dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti QS. Al Hasy:22.
·         Hadist dan Sunnah, hal ini didasarkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai pedagang yang dapat dijadikan teladan bagi pelaku ekonomi.
·         Ijma’, merupakan prinsip hukum yang timbul akibat adanya perkembangan jaman, yang tentunya bersumber pada Al Qur’an.
·         Ijtihad atau Qiyas, merupakan aktifitas yang dilakukan oleh para ahli agama untuk memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat, sedangkan masalah tersebut tidak dijelaskan dalam hukum Islam secara detail. Dan ijtihad mempunyai peranan untuk membuat sebuah hukum aplikatif yang bersumber dari Al Qur’an.

Ciri Konsep Ekonomi Syariah

Konsep ekonomi syariah sangat berbeda dengan konsep ekonomi kapitalis dan sosialis, yang ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
  • Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin kelangsungan hidup masyarakatnya. Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan mereka haruslah dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
  • Prinsip yang dianut dalam konsep ekonomi syariah adalah menerapkan konsep ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam, tentunya berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits.
  • Pada sektor swasta, pemerintah atau negara harus menjamin persaingan sehat dalam prakteknya di lingkungan masyarakat, tentunya dengan tidak menyalahi aturan ekonomi syariah, seperti praktek penimbunan, perjudian, dan perbuatan riba.
  • Menerapkan pembelian produk-produk yang halal dan tidak disarankan untuk membeli barang secara berlebihan, melainkan sesuai kebutuhan saja. Sementara sisanya dapat digunakan untuk infaq atau sedekah.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Empat prinsip di bawah ini adalah syarat terpenuhinya pelaksanaan ekonomi syariah, diantaranya:
1. Perbankan Non-Riba
Artinya ekonomi syariah tidak mengenal adanya riba karena riba diharamkan oleh agama Islam. Tentunya hal ini didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, serta ijma’ ketiga dasar tersebut sangat jelas.
2. Perniagan Halal dan Tidak Haram
Bisnis yang dilakukan harus halal dan bukan berbisnis barang-barang yang diharamkan oleh Islam. Dalam perdagangan tidak dibenarkan memperjualbelikan barang haram, seperti minuman keras, makanan haram, benda atau hewan yang najis, alat-alat perjudian, dan lain-lain. Bila masih dijumpai transaksi yang berbau haram, itu berarti melanggar hukum Allah.
3. Keridhaan Pihak-pihak dalam Berkontrak
Ini berarti bahwa etika berbisnis dalam Islam menginginkan setiap pihak yang mengadakan transaksi harus mendapat kepuasan, sehingga diperlukan kerelaan kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian sebuah transaksi.
4. Pengurusan Dana yang Amanah, Jujur, dan Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan sebuah bisnis diperlukan kejujuran, amanah dan tanggung jawab dalam mengurus dana . Ini berarti bahwa prinsip ekonomi syariah merupakan sebuah prinsip yang menjalankan sistem bagi hasil dan sama sekali tidak mengenal sistem bunga seperti yang diterapkan dalam sistem ekonomi konvensional. Namun sayang, beberapa perbankan syariah dalam operasionalnya masih mengadopsi system konvensional, yang masih menerapkan sistem bunga dalam prakteknya. Ini merupakan sebuah catatan bagi kita untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik.



Ekonomi Syariah merupakan Sebuah Pilihan Yang Tepat

Ekonomi syariah menawarkan sebuah prinsip keseimbangan, sehingga muncullah paradikma masyarakat yang menganggap bahwa ketika mereka menganut ekonomi konvensional maka muncullah kewajiban pajak bagi orang yang terlibat didalamnya. Sedangkan ekonomi syariah tentunya tidak hanya memikirkan satu permasalahan, namun mencakup banyak hal, salah satunya tentang solidaritas.
Bila sistem ekonomi syariah benar-benar diterapkan, niscaya tak akan lagi terjadi ketimpangan, kemiskinan, bahkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin itu telah musnah. Mereka yang kurang mampu akan banyak mendapat bantuan dalam berbagai sektor, seperti layanan kesehatan gratis, sekolah gratis dan lain-lain.
Intinya penerapan sistem ekonomi syariah akan menyelamatkan sebuah negara dari krisis ekonomi. Yah semua itu harus diimbangi dengan kerja keras dan paradigma positif tentang ajaran Islam, agar ekonomi syariah mampu menjembatani krisis ekonomi yang melanda sebuah Negara.





Lapangan Kerja yang Sesuai Bagi Kompetensi Jurusan Ekonomi Syariah
  • Pengusaha/Entrepreneur dalam berbagai bidang baik agribisnis maupun non-agribisnis
  • Instansi Pemerintah (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kemenkeu dll)
  • Perbankan dan Asuransi Syariah (BMI, BSM, BNI Syariah, BRI Syariah, Takaful, dll)
  • Lembaga Keuangan Syariah Lainnya (Pasar Modal Syariah, Modal Ventura Syariah, BMT, Pegadaian Syariah, dll)
  • Lembaga Internasional (Islamic Development Bank, dll)
  • Lembaga Pendidikan (Dosen, Guru, dll)
  • Lembaga Penelitian, Konsultan Swasta, Media, dll.

 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar